• Minggu, 21 Desember 2025

Terobosan Baru Imigrasi: Indonesia Buka Pintu Tinggal Permanen bagi Diaspora dan Mantan WNI

Photo Author
- Rabu, 26 November 2025 | 20:44 WIB
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto (Foto: dok. Kementerian Imipas)
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto (Foto: dok. Kementerian Imipas)

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi pihak-pihak dengan riwayat tertentu, seperti warga negara asing yang pernah menjadi bagian wilayah Indonesia, terlibat gerakan separatis, atau memiliki latar belakang intelijen, aparat, maupun militer asing.

Proses permohonan GCI dilakukan sepenuhnya secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Sistem terpadu tersebut mencakup pengajuan Visa Tinggal Terbatas, perubahan status ke Izin Tinggal Tetap, perpanjangan izin tinggal tak terbatas, hingga penerbitan izin masuk kembali.

Dengan peluncuran program ini, pemerintah berharap diaspora dan individu asing yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia mendapatkan kepastian hukum sekaligus membuka peluang lebih besar dalam mendukung pembangunan nasional.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X