Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi pihak-pihak dengan riwayat tertentu, seperti warga negara asing yang pernah menjadi bagian wilayah Indonesia, terlibat gerakan separatis, atau memiliki latar belakang intelijen, aparat, maupun militer asing.
Proses permohonan GCI dilakukan sepenuhnya secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Sistem terpadu tersebut mencakup pengajuan Visa Tinggal Terbatas, perubahan status ke Izin Tinggal Tetap, perpanjangan izin tinggal tak terbatas, hingga penerbitan izin masuk kembali.
Dengan peluncuran program ini, pemerintah berharap diaspora dan individu asing yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia mendapatkan kepastian hukum sekaligus membuka peluang lebih besar dalam mendukung pembangunan nasional.***
Artikel Terkait
300 WNI Dipulangkan dari Malaysia setelah Berbulan-bulan Ditahan
Aksi Nekat WNI Lompat Kapal dan Berenang 2,5 Jam ke Korea Selatan Berujung Hukuman Penjara
Penggerebekan Sindikat Penipuan Online di Myanmar, 48 Orang Teridentifikasi sebagai WNI
Paspor Indonesia Kini Punya Fitur Keamanan Baru, Ada Teknologi Rahasia di Dalamnya!
Oman dan Indonesia Sepakat Bebas Visa untuk Tiga Paspor, Wamenlu Beri Penjelasan