KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung RI kembali bergerak. Kali ini, mereka menyita satu Toyota Alphard dan dua motor gede (Moge) terkait dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016–2020.
Informasi ini diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa 25 November 2025.
“Ya, sementara itu aja (Toyota Alphard dan 2 Moge disita),” ujar Anang di kantor Kejagung. Penggeledahan dilakukan di delapan lokasi berbeda di Jabodetabek, mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Selain kendaraan, penyidik Jampidsus juga membawa sejumlah dokumen penting terkait kasus pajak yang tengah diselidiki.
Anang menegaskan barang bukti diamankan di tempat yang semestinya, baik dari kantor pajak maupun rumah pribadi.
“Ada memang kantor, ada juga rumah ya,” tambahnya.
Baca Juga: Shell dan Pertamina Hampir Sepakat Soal Pasokan Base Fuel: Era Baru BBM Swasta Dimulai?
Siapa Saja yang Dicegah Kejagung Keluar Negeri?
Kasus ini ternyata sudah menimbulkan langkah tegas dari Kejagung, yaitu pengajuan pencekalan terhadap lima orang. Salah satunya mantan Dirjen Pajak Kemenkeu, Ken Dwijugiasteadi (KD).
Empat lainnya adalah Victor Rachmat Hartono (bos Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.
Pencekalan ini dimaksudkan untuk memastikan kelancaran proses hukum dan mengantisipasi upaya melarikan diri dari kewenangan hukum.
Operasi penyitaan ini menunjukkan keseriusan Kejagung menindak dugaan korupsi pajak.
Proses ini juga menegaskan bahwa lembaga penegak hukum fokus menelusuri aset mewah yang terkait kasus pajak, dari kendaraan hingga dokumen penting.