KONTEKS.CO.ID - Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem merespons temuan beras impor ilegal sebanyak 250 ton Sabang Kementerian Pertanian (Kementan).
Mualem pun menyangkal beras yang ditemukan Mentan Andi Amran Sulaiman tersebut ilegal.
Dia menegaskan, impor dilakukan secara sah dan tidak ada aturan yang dilanggar dan sudah dikoordinasikan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) dengan pihak lintas sektor.
Baca Juga: Skrining Massal 2,4 Juta Orang, Kemenkes Catat Ribuan Ibu Hamil Terinfeksi HIV
Impor tersebut, kata Mualem, sesuai aturan di UU Pemerintah Aceh Pasal 167 ayat (1) tentang Kawasan Bebas Sabang, Pasal 9 Ayat (6) tentang Pemasukan Barang Konsumsi dari Luar Daerah Pabean dan PP Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan kewenangan Pemerintah Daerah kepada Dewan Kawasan Sabang.
"Tidak ada regulasi yang dilanggar oleh BPKS dan pihak-pihak terkait lainnya dalam hal impor beras 250 ton tersebut," tegas Mualem dalam keterangannya mengutip Rabu, 26 November 2025.
Menurut Mualem, impor tersebut merupakan salah satu kebijakan transisi yang strategis yang berpihak kepada masyarakat setempat.
"Salah satu hal yang dihadapi oleh Pemerintah kota Sabang adalah tingginya harga beras apabila membawa dari daratan, sehingga memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini," jelasnya.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Kemenkum Tak Campuri Kisruh PBNU, Ini Alasannya
Muzakir Manaf menilai, pernyataan Mentan Amran terlalu reaksioner dan dia menyesalkannya.
Pernyataan Amran juga dinilai minim sensitivitas daerah terkait kasus ini yang seakan-akan sebuah tindakan serius dan melawan undang-undang.
"Pernyataan ilegal yang disampaikan Menteri Amran jelas tidak mendasar dan mereduksi kewenangan Aceh terutama BPKS dengan segala kewenangannya sesuai aturan perundang-undangan," tegasnya lagi.
Lantaran itu, dia mendesak Mentan segera melakukan uji lab beras 250 ton tersebut sesuai mekanisme perundang-undangan. Kemudian, segera dilepaskan kepada masyarakat kawasan Sabang.
Sebelumnya, Mentan Amran mengungkapkan temuan beras impor tanpa izin atau ilegal yang masuk sebanyak 250 ton. Beras itu berasal dari Thailand dan masuk ke wilayah Indonesia melalui Sabang, Aceh.