nasional

Kerry Adrianto Bantah Ayahnya Riza Chalid Terlibat, Klaim Terminal Miliknya Hematkan Negara

Selasa, 25 November 2025 | 18:04 WIB
Tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, sub holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama.


KONTEKS.CO.ID - Terdakwa yang juga Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa,
Muhamad Kerry Adrianto Riza, menegaskan bahwa ayahnya, Mohamad Riza Chalid, tidak memiliki keterlibatan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero).

Kerry menyatakan bahwa seluruh kegiatan usahanya merupakan inisiatif pribadi dan tidak terkait dengan ayahnya.

Jadi, kegiatan saya ini hanya sewa-menyewa terminal BBM antara saya dengan Pertamina. Usaha ini adalah usaha saya sendiri dan tidak ada keterlibatan ayah saya,” ujar Kerry saat memberikan keterangan di sela persidangan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 25 November 2025.

Baca Juga: Pekan Pertama Operasi Zebra Jaya 2025: ETLE Rekam 33 Ribu Pelanggaran, Terbanyak Pemotor

Ia juga membantah anggapan bahwa fasilitas tangki minyak yang dimilikinya tidak memberikan manfaat bagi negara.

Kerry menegaskan bahwa kesaksian di persidangan justru menunjukkan bahwa penggunaan terminal tersebut memberikan efisiensi biaya bagi Pertamina.

Usaha ini memberikan manfaat yang besar pada Pertamina, sebagaimana saksi dari Pertamina di persidangan yang menyatakan bahwa dengan menggunakan terminal saya, Pertamina mendapatkan efisiensi sampai Rp145 miliar per bulan,” lanjutnya.

Kerry menambahkan bahwa tangki minyak atas nama PT Orbit Terminal Merak tersebut masih dipakai hingga saat ini. “Sampai saat ini pun terminal saya masih digunakan oleh Pertamina,” ujarnya lagi.

Baca Juga: 5 Destinasi Liburan Keluarga Lagi Hits di Jabodetabek, Cocok Buat Rayakan Natal dan Tahun Baru 2026 Antiboring!

Dalam perkara ini, nama Riza Chalid disebut-sebut terhubung dengan sejumlah pengadaan, khususnya terkait kegiatan impor dan ekspor minyak mentah.

Secara keseluruhan, para terdakwa serta tersangka dalam kasus ini dituduh menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285,1 triliun.

Hingga kini, sembilan orang telah lebih dulu dihadirkan di persidangan, selain Muhamad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, kemudian Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Baca Juga: Alvaro Ditemukan Tewas, Polisi Beri Pendampingan Psikis dan Trauma Healing untuk Keluarga Korban

Halaman:

Tags

Terkini