KONTEKS.CO.ID – Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampaikan jawaban menohok kepada kubu tersangka korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos, soal praperadilan yang dimohonkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ariansyah dari Tim Biro Hukum KPK dalam persidangan praperadilan tersangka Paulus Tannos di PN Jaksel, Selasa, 25 November 2025, mengatakan, Paulus Tannos tak bisa mengajukan praperadilan karena berstatus buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saat ini pemohon [Paulus Tannos] dalam status daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.
Baca Juga: KPK: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos
Ia menyampaikan, ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ariansyah menegaskan, berdasarkan SEMA tersebut maka Tannos kehilangan legal standing atau kedudukan hukumnya untuk mengajukan praperadilan.
"Pemohon dilarang mengajukan praperadilan diskualifikasi in person," ucapnya.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Siasat Jemput Paksa Paulus Tannos dari Singapura
Atas dasar itu, Tim Biro Hukum KPK meminta hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan permohonan Tannos tidak dapat diterima.
"Setidaknya [praperadilan] dinyatakan tidak dapat diterima," katanya.
Sebagai informasi, Paulus Tannos masuk dalam DPO KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. KPK menyampaikan status tersangka Tannos pada 13 Agustus 2019.
Baca Juga: DPR Kecam Manuver Paulus Tannos, Pelecehan Kedaulatan Hukum Negara
Dia diduga lakukan pertemuan untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan sepakati "fee" sebesar 5 persen.
Selain itu, membahas skema pembagian beban "fee" yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.
Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar dari proyek e-KTP.