KONTEKS.CO.ID - Upaya kasasi Mario Dandy Satriyo atas kasus pencabulan mantan pacarnya berakhir kandas di Mahkamah Agung (MA).
Dengan putusan ini, hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan penjara menjadi berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini melengkapi vonis sebelumnya terkait penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora, anak pengurus GP Ansor, di mana Mario Dandy dihukum 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi Rp25,1 miliar.
Dua kasus tersebut berjalan bersamaan dan menyorot gelagat Mario Dandy yang kerap memamerkan kekayaan keluarganya di media sosial.
Sidang dan Vonis Kasus Pencabulan
Kasus pencabulan dilaporkan oleh mantan pacar Mario, AG, pada Mei 2023. Meski hubungan awalnya berdasarkan suka sama suka, perbuatan tersebut tetap masuk kategori pencabulan karena AG masih di bawah umur.
Sidang untuk kasus ini digelar sepanjang 2025, mulai dari persidangan tingkat pertama hingga banding. PT DKI akhirnya memperberat vonis dari 2 tahun menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan penjara.
Mario Dandy dan Shane Lukas, rekannya dalam kasus penganiayaan, menjalani persidangan sejak 6 Juni 2023.
Proses ini menarik perhatian publik karena Mario, yang masih berusia 20-an saat kasus penganiayaan terungkap, sering memamerkan mobil mewah dan harta keluarga.
Ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, juga terseret kasus korupsi dan divonis 14 tahun penjara.
Dalam persidangan, hakim menilai Mario terbukti bersalah dalam dua kasus berbeda: penganiayaan dan pencabulan.
Vonis ini menegaskan bahwa semua tindakan pidana, tak peduli latar belakang sosial maupun harta kekayaan, tetap mendapatkan konsekuensi hukum.