• Senin, 22 Desember 2025

Upaya Kasasi Mario Dandy Kandas di MA, Vonis Kasus Pencabulan: Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar 

Photo Author
- Selasa, 25 November 2025 | 10:23 WIB
Kasasi Mario Dandy Satriyo atas kasus pencabulan mantan pacarnya berakhir kandas di Mahkamah Agung (MA). (YouTube)
Kasasi Mario Dandy Satriyo atas kasus pencabulan mantan pacarnya berakhir kandas di Mahkamah Agung (MA). (YouTube)

Baca Juga: Pemerintah Turun Tangan Atasi Sengketa Lahan GMTD–Hadji Kalla, ATR BPN Audit Legalitas untuk Putuskan Pemilik Sah

"Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum berlaku sama bagi semua," ujar seorang pengamat hukum.

Dengan penolakan kasasi oleh MA, Mario Dandy kini menghadapi ancaman total hukuman penjara hingga 18 tahun jika dijumlahkan dengan vonis penganiayaan.

Proses hukum ini diharapkan menjadi pelajaran dan peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya hukum dan keadilan bagi korban.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X