"Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum berlaku sama bagi semua," ujar seorang pengamat hukum.
Dengan penolakan kasasi oleh MA, Mario Dandy kini menghadapi ancaman total hukuman penjara hingga 18 tahun jika dijumlahkan dengan vonis penganiayaan.
Proses hukum ini diharapkan menjadi pelajaran dan peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya hukum dan keadilan bagi korban.***
Artikel Terkait
Mobil Jeep Mario Dandy Dilelang, Harganya Fantastis!
Tak Hanya Ronald Tannur dan Shane Lukas, Mario Dandy Juga Dapat Remisi HUT ke-80 RI
Film Ozora dan Penolakan Kasasi Mario Dandy yang Getarkan Publik, Jonathan Latumahina: Saya Tidak akan Berhenti!
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy, Film Ozora Angkat Luka dan Harapan untuk Keadilan
MA Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan AG