nasional

Pemerintah Turun Tangan Atasi Sengketa Lahan GMTD–Hadji Kalla, ATR BPN Audit Legalitas untuk Putuskan Pemilik Sah

Selasa, 25 November 2025 | 09:34 WIB
Pemerintah audit sengketa lahan GMTD vs Hadji Kalla- ATR BPN lakukan legal due diligence.  (Instagram @jusufkalla)

 

KONTEKS.CO.ID - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kini memberi perhatian penuh pada sengketa lahan antara PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD) dan PT Hadji Kalla.

Konflik yang sudah lama berlarut itu kembali menghangat setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menurunkan tim khusus untuk melakukan investigasi menyeluruh.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menggelar proses legal due diligence untuk memastikan dokumen dan hak kepemilikan yang paling sah menurut hukum.

Baca Juga: Redenominasi Rupiah: Tak Mendesak, Ekonom Soroti Risiko Harga Naik dan Daya Beli Masyarakat

Ia menekankan bahwa dua sertifikat berbeda dalam satu objek lahan tentu menunjukkan adanya masalah yang harus diurai secara hati-hati.

“Sekarang ini sedang dalam rangka kita melakukan legal due diligence. Mana prosesnya yang paling proper dan paling benar. Enggak mungkin semuanya benar, karena satu objek tapi dua sertifikat. Itu pasti ada yang salah,” ujar Nusron di Kompleks Parlemen RI yang dilansir Selasa, 25 November 2025.

Menurut Nusron, indikasi awal sering kali mengarah pada pihak yang lebih dahulu memegang hak atas lahan. Dalam kasus ini, PT Hadji Kalla disebut telah mengantongi SHGB yang diperpanjang pada 2016 dan berlaku hingga 2036.

Baca Juga: Wakil Kepala BGN Tegaskan MBG Harus Libatkan Petani, UMKM, dan Koperasi untuk Dongkrak Ekonomi Lokal

Audit Jalan Terus, Dua Pihak Akan Dipanggil

Meski begitu, Nusron menegaskan bahwa kesimpulan final tetap menunggu rampungnya audit.

“Biasanya yang duluan itu 70 persen lah yang lebih benar, tapi enggak menjamin ya,” katanya, memberi sinyal bahwa analisis hukum tidak bisa berdasar asumsi semata.

Setelah investigasi selesai, kedua pihak berencana dipanggil untuk menerima hasil temuan resmi dari pemerintah.

Di sisi lain, GMTD bersikukuh bahwa mereka memiliki dasar hukum yang kuat. Sekretaris Perusahaan GMTD, Tubagus Syamsul Hidayat, membantah anggapan bahwa izin prinsip lahan mereka bermasalah.

Baca Juga: Suara Pemuda Pesisir di COP30: Icheiko Ramadhanty Dorong Keadilan Iklim dan Energi Terbarukan

Halaman:

Tags

Terkini