KONTEKS.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ancam sembilan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jawa Timur (Jatim) marger paksa dengan bank lain jika tidak memenuhi modal inti Rp6 miliar sampai dengan Desember 2025.
“Maka kami akan menerapkan ketentuan yang diatur POJK tentang Konsolidasi BPR,” kata Nasirwan Ilyas, Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1 Kantor Perwakilan OJK Jawa Timur, dalam Media Gathering di Madiun, Minggu, 19 Oktober 2025.
Ia menyampaikan, para pemilik BPR yang kekurangan modal dapat merger dengan BPR lain yang memiliki kondisi serupa.
Baca Juga: KPK Ungkap Ulah Lima Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BPR Jepara Artha
Namun demikian, lanjut Nasirwan, marger tersebut tidak mudah lantaran terdapat perbedaan visi dan arah bisnis pemegang saham.
Ia mengungkapkan, POJK tersebut juga mengatur bahwa BPR yang tidak memenuhi modal inti, melakukan langkah akuisisi, yakni pemegang sahamnya diminta mencari investor agar mengakuisisi banknya.
“[Mudah-mudahan] itu bisa terselesaikan secara baik,” kata Nasirwan.
OJK akan terus melakukan negosiasi dan identifikasi masalah untuk mencarikan solusi terbaik bagi sembilan BPR itu agar tetap dapat memenuhi ketentuan modal inti.***
Artikel Terkait
KPK Sita Aset Tersangka Korupsi BPR Jepara Senilai 60 Miliar di Yogyakarta dan Klaten
LPS Ungkap Mayoritas Rekening Bank Umum dan BPR Terlindungi hingga Juni 2025
OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Disky Surya Jaya di Sumut, Ini Penyebabnya
OJK Tutup Tiga BPR Setelah Dinyatakan Pailit, Dua di Sumut, Satu Jatim
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi BPR Jepara Artha