KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami dugaan korupsi 31 RSUD di berbagai daerah setelah mendapati indikasi adanya penyimpangan.
"Kami juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit [umum daerah] yang lainnya," kata Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Jakarta, Senin malam, 24 November 2025.
Asep menjelaskan, KPK menemukan indikasi praktik korupsi berdasarkan pengembangan dari kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: KPK Garap 3 Tersangka Baru Dugaan Suap Proyek RSUD Kolaka Timur, 2 ASN dan Seorang Arsitek
"Kami menduga tidak hanya di Kolaka Timur bahwa ada peristiwa pidana seperti ini," ujarnya.
Asep menyampaikan, proyek pembangunan puluhan RSUD tersebut di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dari Program Hasil Terbaik Cepat Presiden Prabowo Subianto tahun 2025.
"Ini kan proyek dari Kementerian Kesehatan," kata Asep.
KPK membongkar kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Agustus 2025.
KPK kemudian menetapkan 5 orang tersangka, di antaranya Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029, Abdul Azis (ABZ); dan penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH).
Baca Juga: Ditangkap KPK, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Keukeuh Tak Terjaring OTT
Sedangkan 3 orang lainnya adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Ageng Dermanto (AGD); serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
KPK kemudian menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini. KPK baru menyampaikan identitas ketiga tersangkanya dan langsung menahan mereka pada 24 November 2025.