nasional

INDEF: Mayoritas Warganet Sambut Baik Putusan MK, Muak Anggota Polri Rangkap Jabatan

Senin, 24 November 2025 | 20:32 WIB
Ilustrasi warganet. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kemenpan RB)
KONTEKS.CO.ID – Business Head Continuum INDEF, Arini Astari, menyampaikan, mayoritas warganet (netizen) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang anggota Polri isi jabatan sipil.
 
"Sebanyak 83,9 persen sentimen positif terkait putusan MK muncul dari netizen dan hanya 16,04 persen sentimen negatif," kata Arini di Jakarta, Senin, 24 November 2025.
 
Ia menyampaikan, angka tersebut berdasarkan data percakapan dari sejumlah media sosial yang dikumpulkan pihaknya. 
 
Baca Juga: Analis Politik Adi Prayitno: Ultimatum Syuriyah Terhadap Ketum PBNU Gus Yahya Seperti Putusan MK
 
"Dalam studi Continuum INDEF, data telah dikumpulkan dari 11.636 perbincangan di media sosial," ujarnya.
 
Data percakapan tersebut dikumpulkan pada rentang waktu 13-17 November 2025 dari X (twitter) sebanyak 8.165 perbincangan dan YouTube sebanyak 3.471 perbincangan. 
 
"Hasil analisis telah dibersihkan dari akun buzzer dan akun media untuk memfokuskan analisis pada opini organic public," ujarnya.
 
Baca Juga: Prof Juanda: Putusan MK Tak Berlaku Surut, Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil Jika Tugasnya Terkait Kepolisian
 
Pengumpulan data menggunakan metode  analisis topik perbincangan dan sentimen positif serta negatif terkait putusan MK dan analisis eksposure perbincangan.
 
"Respons publik yang dibaca, netizen ternyata sudah cukup muak dengan banyaknya kasus rangkap jabatan di berbagai instansi," katanya.
 
Baca Juga: Reaksi Pejabat atas Putusan MK Soal Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil Perlihatkan 'Aroma Keangkuhan'
 
Arini mengungkapkan, berdasarkan data ini, putusan MK merupakan angin segar dalam konteks birokrasi dan supremasi sipil di Indonesia. 
 
"Netizen juga mendorong agar putusan ini segera dijalankan," katanya.***

Tags

Terkini