nasional

Menko Yusril: Pasal Tertentu KUHAP Baru Bisa Langsung Diterapkan Tanpa PP

Senin, 24 November 2025 | 18:01 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (Foto: Istimewa)

Ketidakpastian hukum semacam ini bukan sekadar persoalan administratif dan tidak sederhana mitigasinya, namun juga secara langsung mengancam perlindungan hak-hak warga negara apabila berhadapan dengan hukum.

Sebagai perbandingan, KUHP yang disahkan pada 2023 dan dijadwalkan berlaku pada 2026 diberi masa transisi selama tiga tahun penuh.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil: KUHP dan KUHAP Tanpa Fondasi, Jalan Menuju Bencana Hukum Pidana

Dalam periode tersebut, pemerintah memiliki mandat untuk menyusun 6 PP sebagai aturan pelaksana yang kemudian dalam perkembangannya dikerucutkan menjadi 3 PP.

"Namun, hingga hari ini, tidak satu pun Rancangan PP tersebut berhasil disahkan," ujarnya.***

Halaman:

Tags

Terkini