KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo dalam kasus pencabulan terhadap eks pacarnya berinisial AG.
Pengumuman penolakan kasasi itu tertulis di laman resmi MA.
"Amar Putusan, Tolak," tulis keputusan itu mengutip laman resmi MA, Senin 24 November 2025.
Baca Juga: Spekulasi 2 Tahun Berakhir, Bank MNC dan Bank Nobu Putuskan Batal Merger
Sebagai informasi, berkas perkara dengan nomor 10825 K/PID.SUS/2025 tersebut telah diputus pada Kamis 16 November 2025 lalu.
Adapun, majelis hakim yang mengadili yakni, Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis hakim.
Sedangkan, dua hakim anggota yakni, Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Sebelumnya, MA juga menolak kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Baca Juga: Polemik Pemakzulan Gus Yahya dari Ketua Umum PBNU, Gus Ipul: Serahkan ke Otoritas dan AD-ART
Putusan ini memperkuat vonis 12 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam salinan putusan yang dikutip dari Direktori Putusan MA, Selasa (21/10/2025), disebutkan, “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa MARIO DANDY SATRIYO alias DANDY dan Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN tersebut.”
Sidang dipimpin oleh Hakim Agung Dr. Burhan Dahlan, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota lainnya. Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan mendapat apresiasi dari publik.