Diketahui, Mario Dandy sebelumnya divonis 12 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17).
Aksi brutal tersebut terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: 5 Tahun Hak Dosen Terabaikan, Menteri Keuangan Purbaya Kini Siap Lunasi Kewajiban Tukin
Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam putusannya menyatakan bahwa Mario melakukan penganiayaan dengan perencanaan matang. Aksi itu dipicu oleh cerita dari mantan kekasihnya, AG, yang mengaku mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario kemudian mengajak rekannya Shane Lukas untuk menemui David. Dalam peristiwa tersebut, Shane merekam aksi penganiayaan, sehingga ia juga ikut dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, sementara AG yang masih di bawah umur divonis 3,5 tahun.***
Artikel Terkait
Mario Dandy Divonis Hukuman Penjara 12 Tahun
Mobil Jeep Mario Dandy Dilelang, Harganya Fantastis!
Tak Hanya Ronald Tannur dan Shane Lukas, Mario Dandy Juga Dapat Remisi HUT ke-80 RI
Film Ozora dan Penolakan Kasasi Mario Dandy yang Getarkan Publik, Jonathan Latumahina: Saya Tidak akan Berhenti!
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy, Film Ozora Angkat Luka dan Harapan untuk Keadilan