• Senin, 22 Desember 2025

MA Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan AG  

Photo Author
- Senin, 24 November 2025 | 13:40 WIB
Kasasi Mario Dandy Satriyo ditolak MA dalam kasus pencabulan mantan pacar (Foto: Ist)
Kasasi Mario Dandy Satriyo ditolak MA dalam kasus pencabulan mantan pacar (Foto: Ist)

Diketahui, Mario Dandy sebelumnya divonis 12 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17).

Aksi brutal tersebut terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: 5 Tahun Hak Dosen Terabaikan, Menteri Keuangan Purbaya Kini Siap Lunasi Kewajiban Tukin

Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam putusannya menyatakan bahwa Mario melakukan penganiayaan dengan perencanaan matang. Aksi itu dipicu oleh cerita dari mantan kekasihnya, AG, yang mengaku mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario kemudian mengajak rekannya Shane Lukas untuk menemui David. Dalam peristiwa tersebut, Shane merekam aksi penganiayaan, sehingga ia juga ikut dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, sementara AG yang masih di bawah umur divonis 3,5 tahun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X