nasional

Koalisi Masyarakat Sipil: Tunda Pemberlakuan dan Revisi KUHAP Baru!

Sabtu, 22 November 2025 | 20:06 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima dokumen laporan terkait RKUHAP menjadi UU. (KONTEKS.CO.ID/Dok DPR-Tari)

KONTEKS.CO.ID – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyatakan bahwa penundaan keberlakukan KUHAP dan KUHP baru serta revisi KUHAP adalah keniscayaan.

"Penundaan keberlakuan dan revisi KUHAP baru mutlak harus segera dilakukan," demikian penyatataan Koalisi pada Sabtu, 22 November 2025.

Koalisi menyatakan demikian karena setidaknya ada 40 Pasal bermasalah dalam KUHAP baru. Persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan imbauan perbaikan teknis.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Catat 40 Pasal KUHAP Baru Ancam Sistem Peradilan Pidana

"Diperlukan langkah untuk mencegah kerusakan lebih jauh pada sistem peradilan pidana," katanya.

Karena itu, lanjut Koalisi, pencabutan penundaan pemberlakuan KUHAP melalui penerbitan Perppu menjadi salah satu mekanisme konstitusional yang harus dilakukan mencegah kekacauan hukum dan untuk membuka ruang revisi menyeluruh.

Langkah ini pun memiliki presedennya, pemerintah sebelumnya pernah menunda atau menangguhkan pemberlakuan UU ketika ditemukan persoalan krusial yang mengancam kepentingan publik.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil: KUHP dan KUHAP Tanpa Fondasi, Jalan Menuju Bencana Hukum Pidana

Menurut Koalisi, hal itu bisa dilihat dalam penundaan beberapa undang-undang, yaitu:

1. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI)

UU PPHI ditunda keberlakuannya selama 1 tahun melalui Perppu No. 1 Tahun 2005 dengan alasan pelaksanaan UU PPHI masih memerlukan waktu untuk memastikan pemahaman dan kesiapan sarana, prasarana, sumber daya manusia, baik di lingkungan pemerintah maupun lembaga peradilan.

Baca Juga: Amputasi Penyidik PPNS, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Batalkan KUHAP Baru

Apabila diberlakukan tanpa kesiapan, maka justru UU PPHI akan menghambat dan mengganggu berjalannya hubungan industrial sehingga perlu ditunda keberlakuannya.

2. UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (UU Perikanan)

Halaman:

Tags

Terkini