KONTEKS.CO.ID - Polda Metro Jaya melakukan operasi penindakan penyelundupan pakaian bekas impor ilegal. Hasilnya, 439 balpres pakaian disita dalam operasi yang dilakukan Jumat, 21 November 2025.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, penyelundupan tersebut dilakukan secara terorganisir.
Di dalamnya terlibat jaringan logistik lintas daerah yang memanfaatkan fasilitas pergudangan untuk memecah distribusi.
Baca Juga: Hasil 8 Besar Australian Open 2025: Indonesia Tancap Gas!
Edy menyebutkan, jumlah barang bukti yang diamankan dari dua lokasi penangkapan.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan dari kedua penangkapan ini adalah 439 bal pakaian bekas, tiga truk diesel double, kemudian dua truk Fuso, tiga pikap," jelas Edy kepada wartawan pada Jumat, 21 November 2025.
Berdasarkan keterangan saksi, pakaian bekas ilegal ini berasal dari sejumlah negara Asia Timur yang selama ini menjadi jalur dominan penyelundupan pakaian bekas.
"Asal barang kalau dari keterangan saksi kemudian ada dari negara Korea Selatan, ya termasuk juga negara China dan Jepang," lanjutnya.
Baca Juga: Yuk Intip Spesifikasi Toyota Veloz Hybrid: Mobil Keluarga Efisien dan Modern
Tak pelak, temuan tersebut menguatkan dugaan penyelundupan dilakukan melalui jaringan impor gelap yang sudah beroperasi lama, dengan memanfaatkan jalur laut dan darat sebelum didistribusikan ke berbagai wilayah.
Dalam beraksi, para pelaku tak hanya mengoperasikan satu atau dua kendaraan, tetapi merencanakan pergerakan beruntun menggunakan beberapa truk sekaligus.
Dengan demikian terlihat, praktik tersebut tidak terjadi secara sporadis, melainkan melalui sistem rantai distribusi yang terstruktur.
"Masih ada dua truk lagi yang akan masuk kemudian penyelidik melakukan pengejaran dan kemudian didapatkan dua truk tersebut berada di area pergudangan PT RPD ya di Kecamatan Padalarang Bandung Barat," ungkapnya.
Disebutkan, pergudangan tersebut menjadi simpul penting dalam jaringan peredaran balpres.