nasional

Kemenaker Terima 884 Aduan Pekerja di Kanal Lapor Menaker, Soal Norma Hubungan Kerja hingga Upah Paling Banyak

Jumat, 21 November 2025 | 11:34 WIB
Menaker Yassierli soal aduan para pekerja di kanal Lapor Menaker (Instagram.com/@yassierli)

KONTEKS.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan menerima 884 aduan dari masyarakat yang dilaporkan ke kanal Lapor Menaker sejak diluncurkan pada 12 November 2025 lalu.

Menaker Yassierli mengatakan, 884 aduan yang masuk itu kini sedang ditangani Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah.

Dia menjelaskan, 814 aduan telah diverifikasi dengan catatan satu aduan dapat memuat lebih dari satu jenis pelanggaran.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun! Cek Daftar Lengkap Terbarunya di Sini sebelum Kamu Beli

Rincian aduan yang masuk meliputi, norma hubungan kerja sebanyak 441, norma pengupahan sebanyak 427.

Kemudian, norma jaminan sosial sebanyak 163 aduan, norma waktu kerja dan istirahat ada 145 aduan, norma K3 terdapat 13 aduan, serta norma lainnya berjumlah 11 aduan.

"Jadi selama dua minggu ini, kami telah memperoleh statistik awal terkait potret kepatuhan norma kerja dan norma K3 di berbagai tempat kerja. Data ini penting untuk memperkuat langkah penegakan ke depan," ujar Yassierli dalam keterangannya mengutip Jumat, 21 November 2025.

Baca Juga: Fakta Baru Ledakan di SMAN 72, Pelaku Beli Bahan Peledak Online Alasan untuk Ekstrakulikuler

Sejumlah aduan kini sudah ditangani jajaran pengawasan, salah satunya kasus penggunaan 583 Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) oleh salah satu perusahaan asing di Banten.

Pengawas Ketenagakerjaan dari pusat dan provinsi akan melakukan pemeriksaan. Pengawas, kata Yassierli, menerbitkan nota pemeriksaan, serta mewajibkan perusahaan menghentikan sementara seluruh aktivitas TKA hingga izin resmi diterbitkan.

Perusahaan juga dikenai denda sebesar Rp588 juta yang telah disetor ke kas negara.

"Ini salah satu contoh. Dan sebagai catatan, dalam empat bulan terakhir terdapat 18 aduan terkait pelanggaran penggunaan TKA, dengan total denda lebih dari Rp7 miliar," tuturnya.

Baca Juga: Dapat Suntikan Rp883 Miliar dari KPK, Taspen Kemungkinan Pilih Investasi Ini

Aduan lainnya berasal dari Jawa Barat terkait perusahaan yang tidak mengikutsertakan 220 pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Halaman:

Tags

Terkini