nasional

Ngaku Sudah Tahu Sanksi Skors yang Menimpa Damar di UTA'45, Reaksi Kemendikti Mengejutkan!

Jumat, 21 November 2025 | 09:24 WIB
Damar Setyaji Pamungkas saat melakukan pertemuan dengan pihak kampus UTA’45 terkait sanksi skors yang diterimanya karena menggelar diskusi gelar pahlawan untuk Soeharto. (Foto: Doks Konteks.co.id)

KONTEKS.CO.ID – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kemendikti angkat bicara terkait polemik Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta yang memberikan sanksi skors atau diberhentikan sementara kepada mahasiswanya, Damar Setyaji Pamungkas.

Damar Setjaji diskors sementara hingga semester 2025/2026 berakhir akibar menginisiasi diskusi penolakan pemberian gelar pahlawan kepada mantan Presiden Soeharto.

Sekretaris Jenderal Kemendikti, Togar Mangihut Simatupang, mengarakan, pemerintah sepenuhnya percaya kepada otoritas kampus dalam perkara ini.

Baca Juga: Selamatkan Tabungan Hari Tua ASN, KPK Setor Balik Uang Korupsi Taspen Hampir Rp1 Triliun

"Kampus memiliki prosedur atas pelanggaran atau dugaan politik praktis yang bersifat preventif, mitigatif, kuratif serta edukatif," katanya, mengutip Jumat 20 November 2025.

Kemendikti sendiri sudah mendapat informasi kronologi lengkap kasus Damar dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi wilayah Jakarta.

Dari paparan itu, Togar mengklaim sanksi skors kepada Damar mempunyai unsur edukatif. "Sanksi berat itu biasanya dikeluarkan. Tentu ada unsur edukatif pada sanksi yang diberikan (kampus ke mahasiswa)," katanya.

Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi, Tapi Penerbangan Masih Aman! AirNav Pantau Rute dan Bandara Intensif

Kampus diakui Togar sebagai ruang akademik bagi peserta didik bebas berpendapat. Tetapi kebebasan itu sudah diatur di Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi.

Dia menjelaskan, peraturan ini menegaskan politik praktis dilarang dilakukan organisasi kemahasiswaan. Terlebih dilakukan tanpa tanggung jawab.

"Batasan sudah jelas, (yaitu) bilamana tidak sesuai dengan norma akademik, tidak tendensius, konklusif, agitatif, amoral, kampanye atribut sesaat, ujaran kebencian, serta bertentangan dengan etika dan peraturan yang berlaku," tuturnya.

Baca Juga: KPK Bongkar Mahalnya Biaya Haji Jemaah Indonesia Dibanding Negara Lain

Untuk diketahui, Damar yang merupakan Ketua Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi Jakarta Raya, menggelar diskusi bertema "Soeharto Bukan Pahlawan: Tantang Fadli Zon, 1.000 Dosa Politik Soeharto".

Diskusi dilakukan di kantin UTA’45, Jakarta, pada Senin 10 November 2025.

Halaman:

Tags

Terkini