nasional

Deret Kontroversi KUHAP Baru: Polemik Pasal Penyadapan hingga Pemblokiran Kian Mengemuka

Jumat, 21 November 2025 | 11:00 WIB
Menyoroti kontroversi pasal-pasal dalam KUHAP Baru yang dinilai picu kekhawatiran warga RI. (Dok. Gerindra)

Dalam analisisnya, ia menyebut bahwa indikator keadaan mendesak terlalu bergantung pada penilaian penyidik.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk Bangun Pabrik Pakan dan DOC Mandiri demi Lindungi Peternak Kecil

“Ada satu yang perlu dicermati yaitu keadaan mendesak dapat dilakukan berdasarkan penilaian penyidik. Ini harus jelas dan tidak boleh dibiarkan menggantung,” tegas Ferry.

Ia merekomendasikan penggunaan jalur Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi jika publik merasa terdapat cacat formil maupun materiil dalam KUHAP baru.

Klarifikasi DPR: Aturan Upaya Paksa Diklaim Lebih Ketat

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, telah menyampaikan klarifikasi resmi melalui konferensi pers di Kompleks Parlemen pada 19 November 2025 terkait berbagai kontroversi tersebut.

Baca Juga: Sherly Tjoanda Akui Punya 5 Perusahaan Tambang, Tapi Lepas Semua Kepengurusan Sebelum Jadi Gubernur

Habiburokhman membantah kabar yang menyebut KUHAP baru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

“Ini tidak benar. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam Pasal 5 dilakukan pada tahap penyidikan untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyidik,” tegasnya.

Ia menyatakan bahwa KUHAP baru justru memperketat mekanisme upaya paksa, termasuk kewajiban izin hakim untuk penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran kecuali dalam kondisi darurat, yang tetap harus mendapat persetujuan dalam waktu dua hari.

Habiburokhman juga menepis kekhawatiran soal metode undercover buy pada Pasal 16, yang menurutnya hanya berlaku pada investigasi khusus seperti narkotika dan psikotropika.

Baca Juga: Awas Abu Halus Picu Gangguan Pernapasan! Ini Cara Aman Jaga Kesehatan Biar Tetap Fit Seharian

Ia menyatakan bahwa aturan ini tidak berlaku secara sembarangan.

Terkait isu perlindungan penyandang disabilitas, ia menegaskan bahwa Pasal 99 dan Pasal 137A justru memberikan perlindungan lebih luas, termasuk hak rehabilitasi dan ketersediaan sarana pendukung dalam proses hukum.

“KUHAP yang baru mencerminkan komitmen pemerintah untuk menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih humanis dan inklusif,” ujarnya.***

Halaman:

Tags

Terkini