nasional

Polri Ungkap Alasan Penugasan Anggota Aktif di Luar Kepolisian

Kamis, 20 November 2025 | 22:57 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko -kanan- menyebut Kapolri tarik salah satu pati dari kementerian. (Foto: Humas Polri)

KONTEKS.CO.ID – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko beberkan alasan penugasan anggota Polri di berbagai lembaga, termasuk kementerian.

Trunoyudo di Jakarta, Kamis, 20 November 2025, mengatakan, pengalihan jabatan anggota Polri ke lembaga lain berawal dari permintaan resmi dari luar institusi Polri.

Permintaan resmi tersebut, lanjut dia, di antaranya dari kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga organisasi internasional yang membutuhkan personel Polri.

Baca Juga: Imbas Larangan MK, Polri Tarik Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono dari Kementerian UMKM

Ia menegaskan, Polri sangat menghormati putusan MK Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025 yang melarang anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil.

Guna mempercepat pelaksanaan putusan tersebut, kata dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja).

Baca Juga: MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Kapolri Mulai Tarik Perwira Tinggi di Kementerian

Tim Pokja bertugas melakukan kajian cepat soal implikasi putusan MK supaya pelaksanaan atau eksekusinya tidak multitafsir.

"Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara," katanya.***

 

Tags

Terkini