nasional

Eks Dirjen Pajak hingga Bos Djarum Dicekal Kejagung, Buntut Dugaan Skandal Pajak 2016-2020

Kamis, 20 November 2025 | 17:58 WIB
Kejagung cegah eks Dirjen Pajak dan Bos Djarum ke Luar Negeri. (Freepik)

KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung kembali mengeraskan langkah dalam penyidikan dugaan korupsi pajak periode 2016-2020.

Lima nama besar dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Ken Dwijugiasteadi.

Pencegahan ini diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai upaya mengamankan proses hukum yang tengah berjalan.

Baca Juga: MRT Jakarta Kembali Normal! Semua Rute Aman, Perjalanan Kini Lancar

“Betul Saudara Ken Dwijugiasteadi dicekal,” ujar Plt Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Yuldi Yusman, saat dikonfirmasi, Kamis 20 November 2025.

Menurutnya, permintaan Kejagung juga mencakup empat nama lainnya yang diduga terkait alur kasus.

Selain Ken, Yuldi menyebut nama Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Dua Semarang.

Baca Juga: MRT Jakarta Kembali Normal! Semua Rute Aman, Perjalanan Kini Lancar

Lalu Victor Rachmat Hartono (bos Djarum atau Direktur Utama PT Djarum), Heru Budijanto Prabowo (Komisaris PT Graha Padma Internusa) dan Karl Layman (pemeriksa pajak muda di Ditjen Pajak).

Penelusuran berbagai pihak menunjukkan eratnya keterhubungan kelimanya dengan potensi praktik pengurangan kewajiban pajak perusahaan besar selama empat tahun.

Dugaan penyimpangan itu ditengarai melibatkan oknum pegawai pajak yang memberikan “jalan pintas” bagi wajib pajak tertentu.

Baca Juga: Wafat Mendadak Usai Golf, Dirut Bank BJB Yusuf Saadudin Tinggalkan Misteri yang Bikin Publik Penasaran

Pencegahan Berlaku hingga Mei 2026

Permintaan pencegahan Kejagung berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026 dan terbuka untuk diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Kejagung menilai langkah ini penting agar pihak-pihak terkait tetap berada dalam jangkauan penegak hukum.

Halaman:

Tags

Terkini