Menurutnya, proses ini dilakukan secara ketat dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Berdasarkan hasil tersebut, panitia seleksi menetapkan 7 calon anggota KY yang dinyatakan lulus dan memenuhi kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Adapun tujuh nama terpilih itu berasal dari beragam unsur, mulai dari mantan hakim, praktisi, akademisi hingga tokoh masyarakat.
Berikut daftar ketujuh nama tersebut:
1. F. Williem Saija – unsur mantan hakim
2. Setyawan Hartono – unsur mantan hakim
3. Anita Kadir – unsur praktisi hukum
4. Desmihardi – unsur praktisi hukum
5. Andi Muhammad Asrun – unsur akademisi hukum
6. Abdul Chair Ramadhan – unsur akademisi hukum
7. Abhan – unsur tokoh masyarakat.***