KONTEKS.CO.ID - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kini tengah menghadapi gugatan perdata terkait pemadaman listrik di Aceh pada akhir September 2025.
Insiden ini menyebabkan 18 ribu ayam milik peternak mati, menimbulkan kerugian materiil dan immateril senilai sekitar Rp1,7 miliar.
Manajer Komunikasi dan TJSL PT PLN Unit Induk Distribusi Aceh, Lukman Hakim, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami menghormati setiap proses hukum yang berjalan," kata Lukman pada Rabu, 19 November 2025.
PLN siap menjalani seluruh tahapan persidangan. "Kami akan mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan," tambah Lukman.
Namun, ketika ditanya mengenai kronologi pemadaman listrik di Aceh yang memicu kematian ayam, Lukman memilih untuk tidak memberikan komentar.
Sebelumnya, peternak ayam broiler asal Kabupaten Aceh Barat Daya, Muhammad Hatta, menggugat PLN melalui kuasa hukumnya, Miswar, di Pengadilan Negeri Blangpidie.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2025/PN Bpd, dengan penggugat PT Meuligo Raya dan tergugat PT PLN Unit Induk Wilayah Aceh.
Baca Juga: Tigor Pangaribuan Tegaskan Dana MBG Rp71 T di BGN Aman, Sistem Virtual Account Cegah Korupsi
Kerugian Peternak Ayam dan Dugaan Kelalaian PLN
Menurut Miswar, pemadaman listrik di Aceh selama lebih dari 12 jam terjadi pada 29 September 2025 dan berlangsung selama tiga hari berturut-turut tanpa pemberitahuan resmi.
"Pemadaman ini berdampak langsung pada pengoperasian sistem ventilasi dan penerangan kandang ayam," ujar Miswar.
Peternak ayam mengalami kerugian materiil sekitar Rp784 juta dan kerugian immateril ditaksir Rp1 miliar. Bahkan genset cadangan yang telah disiapkan meledak karena tidak ada kepastian kapan listrik kembali hidup.