nasional

Kemenangan Jurnalisme! Tempo Tak Terbukti Bersalah dalam Gugatan Mentan Amran Sulaiman, Hakim: Ranah Dewan Pers!

Selasa, 18 November 2025 | 21:22 WIB
PN Jakarta Selatan menolak gugatan perdata yang dilayangkan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo. (X @BocorAlusPol)

KONTEKS.CO.ID - Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) menyambut gembira putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam putusan bernomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, Majelis Hakim yang diketuai oleh Sulistyo Muhamad Dwi Putro, S.H., M.H., resmi menolak gugatan perdata yang dilayangkan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terhadap media massa Tempo.

Kasus ini bermula dari tugas jurnalisme Tempo yang melakukan fungsi kontrol sosial. Media tersebut menerbitkan poster dan motion graphic bertajuk “Poles-poles Beras Busuk.”

Baca Juga: BEM UI Kepung DPR RI, Sempat Hadang Mobil Dinas: Tolak KUHAP Cacat Prosedur!

Konten ini merupakan bagian dari publikasi berita yang menyoroti aktivitas Perum Bulog dalam penyerapan gabah/beras di lapangan, yang bersumber dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025.

Gugatan perdata itu pun otomatis mengancam kemerdekaan pers dalam mengkritik kebijakan pemerintah yang menyangkut kepentingan publik. Awalnya, Tempo.co diadukan ke Dewan Pers (DP) terkait konten tersebut.

Dalam putusannya, Majelis Hakim dengan tegas menyatakan bahwa sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik, termasuk pelaksanaan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR), adalah sepenuhnya ranah Dewan Pers, bukan ranah peradilan umum.

Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Downdetector, X, BMKG hingga Platform AI Tumbang Massal, Cloudflare Jadi Biang Keladinya? 

Gugatan Mentan Ditolak: Bentuk Perlindungan Kebebasan Pers

Keputusan Majelis Hakim ini juga mempertimbangkan keterangan dari ahli, mantan Ketua DP, Yosep Adi Prasetyo.

Yosep menjelaskan bahwa jika PPR tidak dijalankan, pengadu dapat melapor kembali ke Dewan Pers, dan barulah Dewan Pers berhak mengeluarkan pernyataan terbuka bahwa media yang bersangkutan (Teradu) tidak menjalankan PPR.

Majelis Hakim kemudian menimbang bahwa hingga gugatan didaftarkan ke PN Jakarta Selatan, Dewan Pers belum mengeluarkan pernyataan terbuka kepada Tempo terkait tuduhan Mentan bahwa Tempo tidak melaksanakan PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.

Hakim menilai Dewan Pers harus mengeluarkan Surat Pernyataan Terbuka Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers.

Baca Juga: Biodata BRAj Shayna Lelyana Sriro, Gadis Bule Cucu Pakubuwono XIII Ini Jadi Sorotan di Pusaran Konflik Takhta

Halaman:

Tags

Terkini