nasional

Berhembus Isu Liar Setnov Kembali Masuk ke Jajaran Pengurus DPP Partai Golkar

Selasa, 18 November 2025 | 20:20 WIB
Mantan Ketum DPP Partai Golkar, Setya Novanto, diisukan kembali masuk ke jajaran pengurus partai pimpinan Bahlil Lahadalia. (Foto: Tangkapan Layar YouTube)

KONTEKS.CO.ID - Beredar isu liar Setya Novanto (Setnov) kembali masuk dalam struktur kepengurusan DPP Partai Golkar.

Isu itu muncul tak lama setelah mantan Ketum DPP Partai Golkar itu tampak di antara tamu undangan peresmian Lapangan Padel dan Pickleball di halaman Graha Golkar, Kantor DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, baru-baru ini.

Benarkah ini sinyal eks Ketua DPR itu kembali beraktivitas di DPP Partai Golkar?

Baca Juga: Operasi SAR Longsor Majenang Hari ke-6: 2 Jenazah Ditemukan, Sisa 5 Korban Menanti Hari Penentuan Besok

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, pun buru-buru menanggapi isu liar tersebut.

Menurut Bahlil, kehadiran seniornya itu tidak perlu ditafsirkan sebagai sinyal politik. Kedatanganya cuma sebagai bagian dari keluarga besar Golkar.

“Itu kan (Setnov) keluarga besar Golkar, jadi biasa saja,” tegas Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 18 November 2025.

Baca Juga: Jadi Mesin Gol Baru Timnas Jerman? Woltemade Kembali Bertaji!

Menteri ESDM itu juga menampik ada pembicaraan memasukan Setnov ke dalam struktur DPP partai yang dipimpinnya. “Nggak ada, tak ada itu,” katanya singkat.

Untuk pembaca ketahui, Setya Novanto sudah bebas dari sel Lapas Sukamiskin, Bandung, Jabar, setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 16 Agustus 2025 lalu.

Bebas bersyarat ini merujuk Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025 yang rilis pada 15 Agustus 2025.

Baca Juga: 10 Kampus Indonesia Naik Peringkat di QS WUR 2026, UI hingga ITB Melonjak Tajam di Level Global

Hukumannya diringankan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan atas kasus korupsi proyek e-KTP.

Kasus ini telah membuatnya diputus bersalah dengan hukuman 15 tahun penjara. Lalu diringankan menjadi 12 tahun 6 bulan penjara, sehingga memungkinkannya lebih cepat bebas dengan program bersyarat. ***

Tags

Terkini