Namun, ketentuan detailnya akan diatur dalam UU tentang Penyadapan yang akan dibahas setelah RKUHAP disahkan.
Kemudian, ketentuan soal pemblokiran diatur dalam 139 ayat (2) yang menyebutkan, semua bentuk pemblokiran termasuk pemblokiran tabungan dan jejak online harus mendapat izin hakim.
Lalu, Pasal 44 KUHAP baru, yang mengatur semua bentuk penyitaan harus dilakukan dengan izin ketua pengadilan negeri.
Baca Juga: Finnet Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Integritas untuk Pembayaran Digital yang Aman
Habiburokhman menyebut, naskah RKUHAP hasil pembahasan tingkat satu bisa dilihat lewat website DPR.
Hari ini, Dewan Perwakilan Rayat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang, pada Selasa, 18 November 2025.
Pengesahan RKUHAP jadi UU tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 masa sidang II 2025-2026.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani yang juga dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustafa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
"Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," tanya Puan dalam rapat tersebut.
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.***