nasional

Menkum: Aturan Penyadapan Akan Diatur di UU Khusus, Tak Ada di KUHAP

Selasa, 18 November 2025 | 17:07 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas soal penyadapan dalam KUHAP (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kemenkum)


KONTEKS.CO.ID - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyebut, tak ada aturan khusus penyadapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan DPR RI.

Dia mengatakan, aturan tersebut akan dimuat dalam undang-undang tersendiri.

Aturan penyadapan dalam UU tersendiri, kata dia, juga menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Hujan Deras Mengguyur Jakarta, 3 Ruas Jalan Tergenang hingga 50 Cm, Warga Diminta Waspada!

"Putusan MK menyatakan bahwa untuk penyadapan wajib diatur dalam undang-undang tersendiri, dan itu sementara kita persiapkan bersama DPR dan pemerintah," ujarnya kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 18 November 2025.

Supratman lantas menyebut, saat masih menjabat di Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah ada draf mengenai aturan penyadapan.

Saat itu, draf ingin menyatukan seluruh aturan mengenai penyadapan di lintas sektor penegakan hukum.

"Jadi nanti di undang-undang sektoral, di kepolisian, di kejaksaan, di KPK, yang ada fungsi penyadapannya. Nanti akan diambil alih, disatukan dalam satu undang-undang yang namanya undang-undang tentang penyadapan," tuturnya.

Sebelumnya, KUHAP baru mengatur soal penyadapan oleh aparat kepolisian tanpa izin pengadilan dibantah DPR RI.

Baca Juga: Daftar Rute Transjakarta yang Terganggu Imbas Banjir Jakarta Hari Ini, Simak Perubahan Jalurnya!

Bantahan tersebut disampaikan langsung Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Dia mengaku mendengar informasi tersebut, termasuk terkait polisi bisa membekukan tabungan secara sepihak, menyita ponsel, laptop, dan data pribadi lain.

"Informasi tersebut di atas adalah hoaks alias tidak benar sama sekali," tegas Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa 18 November 2025.

Dia menjelaskan, ketentuan terkait penyadapan diatur dalam Pasal 136 ayat (2).

Halaman:

Tags

Terkini