KONTEKS.CO.ID - Sosok Rospita Paulyn, Komisioner Komisi Informasi Publik atau KIP, menjadi perbincangan saat memimpin sidang sengketa permohonan publikasi ijazah Jokowi, Senin 17 November 2025.
Dalam sidang itu Rospita yang memimpin majelis ‘menggertak’ UGM karena menjawab surat pemohon tanpa kop dan tanda tangan PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Begitu pula saat ngegas perwakilan KPU Surakarta yang mengungkapkan salinan ijazah Jokowi sudah dimusnahkan.
Baca Juga: KPK Masih Fokus Dalami Pengadaan Lahan Proyek Kereta Cepat Whoosh
Profil Rospita Vici Paulyn
Di KIP, Rospita Paulyn merupakan Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi. Nama lengkapnya adalah Rospita Vici Paulyn.
Dia lahir di Jayapura, Papua, pada 11 Juni 1974, dan menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Teknik, Jurusan Teknik Sipil, Universitas Tanjungpura Pontianak.
Kariernya dimulai sebagai dosen di Lembaga Manajemen Sukabumi 4, kemudian berlanjut sebagai direktur pada perusahaan jasa konstruksi CV Prima Karya Khatulistiwa hingga 2016.
Setelah itu Rospita bergabung dengan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat dan dipercaya menjadi Ketua KI Kalbar selama dua periode berturut-turut.
Baca Juga: Sah, RKUHAP Resmi Jadi UU
Di bawah kepemimpinannya, Provinsi Kalimantan Barat berhasil meraih Peringkat Pertama pada penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Nasional untuk kategori pemerintah provinsi.
Selain itu juga meraih peringkat kedua dalam pelaksanaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional.
Selain pengalaman profesional, Rospita aktif dalam berbagai organisasi profesi dan kemasyarakatan.
Baca Juga: DPR Pastikan RKUHAP Baru Tak Atur Penyadapan Polisi, Habiburokhman: Jangan Percaya Hoaks!
Banyak jabatan dalam organisasi yang disandangnya, antara lain: