nasional

MK Larang Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil, KPK Masih Lakukan Kajian Mendalam

Selasa, 18 November 2025 | 09:33 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: dok. KPK)

Putusan MK ini menandai babak baru pengaturan jabatan sipil di Indonesia. Tidak hanya mengingatkan anggota Polri aktif untuk menahan diri sebelum masuk posisi sipil, namun juga menjadi momentum bagi lembaga negara seperti KPK dan Polri untuk menata ulang sistem internal, memastikan kepatuhan hukum tanpa mengganggu kinerja dan stabilitas birokrasi.***

Halaman:

Tags

Terkini