Putusan MK ini menandai babak baru pengaturan jabatan sipil di Indonesia. Tidak hanya mengingatkan anggota Polri aktif untuk menahan diri sebelum masuk posisi sipil, namun juga menjadi momentum bagi lembaga negara seperti KPK dan Polri untuk menata ulang sistem internal, memastikan kepatuhan hukum tanpa mengganggu kinerja dan stabilitas birokrasi.***