nasional

MK Larang Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil, KPK Masih Lakukan Kajian Mendalam

Selasa, 18 November 2025 | 09:33 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: dok. KPK)

KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan batas tegas bagi anggota Polri aktif. Mereka tidak bisa lagi menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.

Putusan ini, yang dibacakan pada Kamis, 13 November 2025, langsung mengguncang dinamika birokrasi di berbagai lembaga negara, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan institusi Kepolisian itu sendiri.

“Pascaputusan itu, tim Biro Hukum KPK langsung melakukan analisis untuk mempelajari implikasi dari putusan tersebut terhadap KPK, terkait dengan jabatan-jabatan yang ada di KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa, 18 November 2025.

Baca Juga: Tak Langsung Tarik Anggota Polisi dari Jabatan Sipil, Kapolri Bentuk Tim Pokja Putusan MK

Budi menekankan, proses kajian ini masih berlangsung dan hasilnya akan disampaikan ke publik. Ia juga memastikan bahwa Ketua KPK, Setyo Budiyanto, aman dari dampak putusan tersebut karena telah purnatugas dari Polri sejak 1 Juli 2025.

“Artinya, putusan MK tidak ada implikasi terhadap status Ketua KPK,” tegasnya.

Putusan MK ini menyoal norma dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

MK menyatakan bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, Polri telah merespons dengan serius putusan MK ini. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk menindaklanjuti putusan MK dan merumuskan langkah-langkah teknis implementasinya.

“Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait guna membahas langkah-langkah yang wajib dilaksanakan,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho.

Baca Juga: Polri Wajib Tunduk Putusan MK soal Polisi Pegang Jabatan Sipil, Ray Rangkuti: Prabowo Harus Buktikan Janjinya!

Tim pokja diinstruksikan bekerja cepat, melakukan koordinasi lintas lembaga termasuk dengan Menpan-RB, BKN, Kemenkumham, Kemenkeu, hingga MK sendiri. Tujuannya jelas yakni menyiapkan langkah implementasi yang sesuai aturan dan tidak menimbulkan multitafsir.

“Bapak Kapolri meminta agar ini (tugas pokja) diselesaikan secepat-cepatnya. Kami berpacu dengan waktu supaya semua hal bisa terselesaikan,” tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini