nasional

Skorsing Mahasiswa UTA’45, LMID Siap Laporkan Kasus ke Komnas HAM

Senin, 17 November 2025 | 09:56 WIB
Damar Setyaji Pamungkas, mahasiswa Manajemen semester 5 Universitas Uta 45 Jakarta

“Ini pembungkaman pikiran. Sudah lewat masa Reformasi 1998, tapi kampus masih bertindak seperti ini,” katanya.

Di sisi lain, LMID menilai langkah kampus menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap hak kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi.

Ketua Umum Eksekutif LMID, Tegar Afriansyah, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum.

“Kami akan mengadukan kasus ini ke Komnas HAM karena pembatasan diskusi adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Kebebasan akademik itu dilindungi,” kata Tegar pada Minngu malam, 16 November 2025.

Selain ke Komnas HAM, LMID juga akan melaporkan dugaan maladministrasi prosedural ke Ombudsman RI, Kementerian Pendidikan Tinggi, dan LLDikti.

Baca Juga: DPR Ingatkan Jangan Kirim Pasukan ke Gaza Tanpa Mandat PBB: Salah Langkah, Konsekuensi Fatal

Jika kampus menutup ruang audiensi, LMID menyatakan siap membawa kasus ini ke pengadilan atas dugaan perbuatan melawan hukum.

“Universitas adalah laboratorium pengetahuan. Tidak boleh ada intervensi terhadap wacana ilmiah, termasuk penolakan terhadap Soeharto sebagai pahlawan yang basisnya akademik,” katanya.

Tegar berharap universitas segera memberi klarifikasi terbuka dan mencabut skorsing terhadap Damar untuk menghindari munculnya ketakutan di kalangan mahasiswa yang kritis.

Laporan: Tim Magang/ Konteks.***

Halaman:

Tags

Terkini