nasional

Legislator PDIP: Patuhi Putusan MK, Pemerintah Jangan Lagi Tugaskan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil

Minggu, 16 November 2025 | 16:37 WIB
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin.
KONTEKS.CO.ID – Legislator Fraksi PDIP  TB Hasanuddin menegaskan bahwa pemerintah harus melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
 
"Wajib menaati larangan tersebut," kata TB Hasanuddin di Jakarta, Minggu, 16 November 2025.
 
Ia menyampaikan, putusan MK itu hanya mempertegas ketentuan yang ada dalam Undang-Undang (UU) Polri.
 
Baca Juga: Polri Wajib Tunduk Putusan MK soal Polisi Pegang Jabatan Sipil, Ray Rangkuti: Prabowo Harus Buktikan Janjinya!
 
Menurutnya, pemerintah seharusnya tegas melaksanakan UU Polri sehingga tidak menempatkan anggota Polri aktif di pemerintahan.
 
"Kenyataannya, pemerintah tidak menjalankan ketentuan Pasal 28 UU 2 Tahun 2002,” ujarnya.
 
Hasanuddin menyampaikan, sebelum ada putusan MK, Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 2002 tentang Polri, tegas menyatakan, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
 
Baca Juga: Kompolnas: Polri Harus Patuhi Putusan MK Soal Anggotanya di Jabatan Sipil  
 
"Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian," katanya.
 
Menurutnya, putusan MK tersebut menjadikan tidak ada alasan lagi untuk menugaskan anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil.***

Tags

Terkini