KONTEKS.CO.ID - Roy Suryo cs mengajukan tambahan saksi dan ahli terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo alias Jokowi.
Permintaan dari Rismon Sianipar, dr Tipa dkk tersebut lebih kepada pertimbangan kualitas dibanding sekedar kuantitas semata.
Diketahui, Roy Suryo cs telah ditetapkan menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Baca Juga: BNPB Tambah Alat Berat untuk Cari Puluhan Korban Korban Longsor di Cilacap
"Para saksi dan ahli tersebut kini sedang dijadwalkan pengambilan keterangannya di Polda Metro Jaya," kata Roy Suryo dalam keterangannya, Jumat 14 November 2025.
Roy Suryo menyebuy, tambahan saksi dan ahli tersebut sangat krusial. Tujuannya, agar kasus ini tepat dalam penggunaan berbagai UU, khususnya UU KIP No 14/2008 dan UU ITE No 11/2008 yang sudah direvisi menjadi UU No 19/2016 dan terakhir direvisi lagi jadi UU No 1/2024.
"Di samping KUHP yang segera berlaku KUHP Baru tahun 2023 yang menghapus beberapa pasal di KUHP lama," jelasnya.
Dengan tambahan itu pula, kata Roy Suryo, kasus yang menjeratnya dan tujuh orang lainnya, sesuai pernyataan beberapa tokoh yang masih benar-benar lurus dalam pemikirannya.
Baca Juga: Perpres AI Jadi Prioritas 2026, Pemerintah Akui Regulasi 'Ketinggalan Kereta' dari Adopsi Publik
Dia lantas menyebut nama Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Komaruddin Hidayat, Ikrar Nusa Bakti, Tyasno Sudarto hingga Bonatua Silalahi dan Kholid Miqdar.
"Kasus ini harus dikembalikan lagi ke khitahnya semula, yakni soal ijazah palsu Jokowi terlebih dahulu yang dikedepankan," tukasnya.***