nasional

Polisi Tetap Boleh Tugas di Luar Institusi, Ini Syaratnya

Jumat, 14 November 2025 | 20:10 WIB
Gedung Mabes Polri. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Polri)

KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan gugatan terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar institusi harus mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi berstatus polisi aktif.

Meski demikian, Pakar Hukum Tata Negara Muhamad Rullyandi menilai bahwa penugasan anggota Polri ke instansi lain tetap dimungkinkan sepanjang mengikuti aturan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta ketentuan manajemen PNS.

Menurut Rullyandi, UU Kepolisian tidak secara eksplisit melarang penugasan polisi aktif ke kementerian maupun lembaga negara, selama posisi yang diisi bukan jabatan politik.

Baca Juga: Denny Indrayana Sebut Roy Suryo Cs Belum Bisa Dianggap Cemarkan Nama Jokowi: Buktikan Dulu Ijazahnya Asli atau Palsu!

“Sebetulnya di Undang-Undang Polri itu tidak mengatur pembatasan penugasan di luar kepolisian sepanjang itu berkaitan dengan Undang-Undang ASN,” ujar Rullyandi di Jakarta, Jumat, 14 November 2025.

Ia menegaskan bahwa pembatasan hanya berlaku untuk jabatan yang berunsur politik seperti anggota legislatif, kepala daerah, atau jabatan menteri. Pada ranah tersebut, anggota Polri wajib mundur atau mengajukan pensiun dini.

Untuk penugasan non-politik, Rullyandi menekankan tidak ada unsur pelanggaran selama proses dilakukan secara resmi melalui mekanisme penyetaraan jabatan yang dikoordinasikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Selama penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga dilakukan sesuai Undang-Undang ASN, dalam koridor peraturan pemerintah tentang manajemen ASN, dan dikoordinasikan dengan Kemenpan-RB, maka itu tidak menimbulkan persoalan,” katanya.

Baca Juga: Polri Tunggu Hasil Resmi soal Larangan Jabatan Sipil bagi Polisi Aktif

Rullyandi juga menilai putusan MK terbaru tidak mengubah secara fundamental kedudukan hukum penugasan polisi aktif ke luar instansi.

“Dengan putusan MK yang baru, posisi Polri tetap sah untuk memberikan penugasan anggota di luar struktur Polri, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ASN dan manajemen pegawai negeri sipil,” katanya.

Dengan demikian, menurutnya, praktik penugasan anggota Polri ke berbagai lembaga pemerintah tetap memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.***

Tags

Terkini