KONTEKS.CO.ID - Polri menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota kepolisian aktif menduduki jabatan di instansi sipil.
Sejumlah perwira tinggi Polri diketahui masih mengemban posisi strategis di kementerian maupun lembaga negara.
Dalam penayangan Kompas TV, Jumat 14 November 2025, tercatat beberapa nama perwira aktif yang saat ini menempati jabatan sipil.
Baca Juga: Dari Uzbekistan, SS dan KD Nekat Jadi PSK Online di Jakarta, Patok Tarif Belasan Juta Sekali Kencan
Satu di antaranya Komjen I Ketut Suardana yang menjabat Inspektur Jenderal di Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
Kemudian, Komjen Djoko Poerwanto juga tercatat sebagai Irjen di Kementerian Kehutanan.
Komjen M. Iqbal saat ini juga mengemban tugas sebagai Sekretaris Jenderal DPD RI.
Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Umumkan Rencana Peremajaan, Sopir Tua JakLingko Dipaksa Berhenti
Sementara Komjen Pudji Prasetijanto Hadi menjabat Irjen di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Adapun Irjen Sony Sanjaya menempati posisi sebagai Wakil Kepala Badan Geospasial Nasional (BGN).
Menanggapi putusan MK tersebut, Polri menegaskan masih menunggu kejelasan resmi terkait teknis pelaksanaannya.
Baca Juga: Komentar Gregoria Usai Lolos Semifinal Kumamoto Masters Japan 2025
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Shandi Nugroho menyampaikan institusi kepolisian akan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
“Saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa,” ujar Shandi.