KONTEKS.CO.ID - Anggota DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai polemik mengenai penempatan personel Polri aktif di jabatan sipil seharusnya tidak berkepanjangan.
Ia menegaskan, persoalan itu dapat terselesaikan bila pemerintah konsisten menjalankan aturan yang sudah ada.
Hasanuddin mengingatkan larangan tersebut telah tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, terutama pada Pasal 28.
Baca Juga: Longsor di Cilacap Telan Dua Korban Tewas, 21 Hilang, Tiga Desa Terkubur
“Sebenarnya tanpa menunggu putusan MK, negara cukup mematuhi aturan yang dibuatnya sendiri,” kata dia dalam pernyataan tertulis pada Jumat 14 November 2025.
Ia menambahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi hanya menguatkan ketentuan yang selama ini berlaku.
“Putusan MK pada dasarnya mengulang dan menegaskan isi UU Kepolisian bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil,” ujarnya.
Baca Juga: IU dan Byeon Woo Seok Bakal Beradu Akting di Perfect Crown, Siap Jadi Drakor Paling Panas 2026?
Menurutnya, ketidaktaatan pemerintah terhadap ketentuan Pasal 28 membuat masyarakat bingung.
Selain itu menimbulkan kesan batas antara tugas kepolisian dan birokrasi sipil tidak lagi tegas.
Hal ini, lanjutnya, dapat berdampak pada profesionalisme Polri.
“Kalau undang-undang sudah jelas, ya kewajiban kita untuk ikut,” ucapnya.***