nasional

YLKI: Redistribusi Kuota Haji 2026 Ancam Ribuan Calon Jemaah Kembali Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB
Ilustrasi Jemaah haji (pinterest.com)
 
KONTEKS.CO.ID – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan redistribusi kuota haji nasional tahun 2026 membuat ribuan calon jemaah kembali gagal berangkat.
 
Ketua YLKI, Niti Emiliana di Jakarta, Kamis, 13 November 2025, menyampaikan, kebijakan tersebut berdampak signifikan terhadap calon jemaah haji asal Jawa Barat, khususnya wilayah Kabupaten Sukabumi.
 
"Kuota haji 1.535 orang pada tahun 2025, turun menjadi hanya 124 orang," ujarnya.
 
 
Ia menegaskan, tentu ini berpotensi membuat ribuan calon jemaah yang telah menunggu lebih dari satu dekade, terancam kembali tertunda keberangkatannya ke Tanah Suci.
 
"[Ini juga] mengancam dan mengubur harapan konsumen ke Tanah Suci," ujarnya. 
 
Atas dasar itu, YLKI meminta Kementerian Haji dan Umroh buka suara soal regulasi terbaru yang berpotensi mengancam mengubur harapan ribuan jemaah haji gagal berangkat ke Tanah Suci.
 
YLKI menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi dari perspektif perlindungan konsumen dalam layanan publik keagamaan.
 
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Gorontalo Ditahan, Tipu 62 Jemaah Haji Hingga Rugi Rp2,5 Miliar
 
"Ini sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujarnya.
 
YLKI mengingatkan negara wajiban memberikan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas penuh atas setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada hak keberangkatan konsumen.
 
Niti menyampaikan, pihaknya meminta pemerintah untuk menginformasikan secara masif dan terbuka, formula pembagian kuota haji antarprovinsi dan kabupaten atau kota.
 
"Termasuk parameter jumlah penduduk muslim dan masa tunggu," katanya.
 
Baca Juga: KPK Periksa Sestama Baznas untuk Dalami Korupsi Kuota Haji
 
YLKI meminta pemerintah belajar dari kasus umrah yang belum ada satu dekade, yakni ratusan ribu calon jemaah gagal berangkat ke Tanah Suci karena persoalan travel yang bermasalah.
 
Berdasarkan pengalaman YLKI dalam mendampingi calon jemaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci bukan hanya kerugian materil.
 
"Lebih dari itu, kerugian psikologis konsumen juga terdampak," ujarmya.
 
Niti menegaskan, itu merupakan pukulan telak bagi konsumen dan tidak boleh terulang dikemudian hari, begitu pun kegagalan haji furoda tahun 2025 juga belum kering dari ingatan.
 
Baca Juga: Turun Rp2,8 Juta, Biaya Haji 2026 Tinggal Tunggu Keppres, Ditarget 2 Pekan Sudah Terbit
 
YLKI mendesak agar pemerintah membuka ruang dialog dengan calon jemaah haji yang berpotensi terdampak akibat kebijakan kuota haji Tahun 2026.
 
Kemudian, menyiapkan skema pengaduan konsumen yang terdampak serta kompensasi yang adil bagi konsumen yang terancam akibat kebijakan.
 
"YLKI juga merekomendasikan agar Kementerian Haji dan Umrah membentuk Divisi Perlindungan Konsumen," katanya.
 
Baca Juga: Arab Saudi Sudah Buka Layanan Pendaftaran Haji 2026, Ini Pernyataan Selengkapnya
 
Kementerian Haji dan Umrah harus membuka hotline atau pusat pengaduan khusus bagi jemaah haji dan umrah yang gagal berangkat.
 
Niti menyampaikan, mekanisme ini penting untuk memastikan adanya penanganan cepat terhadap keluhan konsumen, dan pengawasan terhadap pelaku usaha travel.
 
Selain itu, ini sebagai jaminan agar keberangkatan jemaah berlangsung tepat waktu, aman, dan selamat hingga tiba di Tanah Suci dan kembali ke Tanah Air.***
 

Tags

Terkini