KONTEKS.CO.ID - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mengumumkan 10 daftar penyakit yang membuat calon jemaah haji gagal berangkat berhaji ke Tanah Suci.
10 daftar penyakit tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah atau kemampuan fisik dan mental guna mengikuti prosesi ibadah haji 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Menteri Haji dan Umrah (Menaj), Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, ketentuan istitha’ah ini ini sudah menjadi ketetapan dari Pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga: Tanpa Scan, Tanpa Kartu! Begini Cara Pakai QRIS Tap di Transportasi Umum
Regulasinya menjadi bagian dari pengetatan aspek kesehatan jemaah pada 2026 dan tahun-tahun berikutnya. “Kementerian Haji dan Umrah (Saudi) bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah menetapkan kebijakan terbaru yang berhubunganndengan penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tak memenuhi syarat istitha'ah haji untuk musim haji tahun depan,” ungkap Irfan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 5 November 2025.
Informasi yang disampaikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, sambung Irfan, penetapan itu diharapkan mampu memastikan jemaah yang berangkat benar-benar sanggup menjalankan rangkaian ibadah haji.
“Penetapannya bertujuan memastikan ibadah haji dilaksanakan oleh jemaah yang secara fisik dan mental benar-benar mampu. Jadi tidak membahayakan diri sendiri maupun jemaah lain selama melangsungkan rangkaian ibadah di Tanah Suci,” sebut Menaj.
Baca Juga: Profil Ikhlas Thamrin, dari Aktivis Demo BBM hingga Bikin Bahan Bakar Bobibos
Berikut Daftar 10 Penyakit Tak Masuk Istitha'ah Haji Tahun 2026:
- Gagal fungsi organ vital, seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin, gagal jantung berat, kerusakan hati berat, serta penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus.
- Penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang dapat memengaruhi kesadaran dan aktivitas, termasuk lansia dengan demensia.
- Kehamilan dengan risiko tinggi, khususnya pada trimester ketiga.
- Penyakit menular aktif, contohnya tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah.
- Kanker stadium lanjut atau pasien yang tengah menjalani proses kemoterapi.
- Penyakit jantung koroner dan hipertensi yang tidak terkontrol.
- Diabetes melitus yang tak terkontrol.
- Penyakit autoimun yang tak terkendali.
- Epilepsi dan stroke.
- Gangguan mental berat
“Calon jemaah yang memiliki kondisi itu dipastikan tidak memenuhi syarat kesehatan atau istitha'ah. Mereka berpotensi tidak lolos pemeriksaan kesehatan di Indonesia, ditolak berangkat atau bahkan otoritas Arab Saudi pulangkan ke Tanah Air,” beber Irfan.
Merujuk kebijakan Pemerintah Arab Saudi, Irfan memastikan, pemerintah bakal memperketat pemeriksaan kesehatan jemaah sejak tahap awal prosesi keberangkatan.
“Kebijakan ini adalah langkah pencegahan guna menjaga keselamatan, kelancaran, dan kekhusyukan ibadah haji seluruh jemaah Indonesia di Tanah Suci,” katanya. ***
Artikel Terkait
Luruskan Hoaks, Komisi VIII DPR: Klinik Haji Indonesia Boleh Buka di Saudi Asal Lewat Skema Kerja Sama
Resmi! Ini Standar Layanan Haji 2026: 41 Hari Tinggal, 126 Kali Makan Bercita Rasa Nusantara
Misteri Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil 4 Biro Perjalanan Jadi Saksi
CBA Tuding Pemilihan Dua Syarikah Haji 2026 oleh Kemenhaj Aneh dan Janggal
Arab Saudi Sudah Buka Layanan Pendaftaran Haji 2026, Ini Pernyataan Selengkapnya