- Aktif mengajar sesuai bidang sertifikasi yang dimiliki.
- Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan pemerintah.
- Berusia maksimal 60 tahun.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi lain.
- Mendapat nilai kinerja minimal 'Baik'.
- Mengajar sesuai rasio ideal antara jumlah guru dan siswa.
Baca Juga: Gita Sjahrir Menggugat Sejarah: Ayahku Dicap Penjahat, Lawannya Jadi Pahlawan!
Dengan pencairan tahap akhir pada November 2025, diharapkan tunjangan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para guru, terutama menjelang akhir tahun.
Program ini bukan hanya bentuk penghargaan, tapi juga investasi jangka panjang pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional melalui kesejahteraan tenaga pendidik.***