ASN Daerah dan Non-ASN: November 2025
Tunjangan sertifikasi guru diberikan kepada guru ASN dan non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik profesional dan datanya telah tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Program ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah terhadap dedikasi guru yang telah memenuhi standar kompetensi profesional dan berkontribusi besar dalam peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Ogah BPJS Kesehatan Cover Orang Kaya, Serahkan ke Asuransi Swasta
Cara Cek Status Pencairan TPG di Info GTK
Untuk memastikan status pencairan tunjangan, guru dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi Info GTK.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs info.gtk.dikdasmen.go.id
2. Login menggunakan akun PTK Dapodik yang telah terdaftar.
3. Masukkan username, password, serta kode captcha untuk verifikasi.
4. Setelah masuk, lakukan verifikasi data diri yang muncul di halaman utama.
5. Pilih menu 'Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)' untuk melihat status pencairan.
6. Jika SKTP sudah terbit dan data valid, maka tunjangan akan segera disalurkan ke rekening terdaftar.
7. Guru dapat mencetak informasi SKTP sebagai arsip pribadi.
Baca Juga: Simpan Tanggal Razianya, Operasi Zebra Jaya Dimulai Pekan Depan!
Dengan rutin memantau status melalui laman Info GTK, guru dapat memastikan seluruh data dan dokumen sudah lengkap agar proses pencairan berjalan tanpa hambatan.