Klaster kedua ini, yang diisi oleh Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar (RHS), dan dr. Tifa (TT), dinilai berperan aktif dalam menyebarkan dan memperkuat narasi tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi di berbagai kanal digital.
Polisi menyebut, hasil penyelidikan menunjukkan adanya manipulasi digital dan analisis yang tidak ilmiah terhadap dokumen ijazah yang dijadikan dasar tudingan tersebut.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” kata Asep.
Dalam pemeriksaan ini, Dr Tifa didampingi tim kuasa hukumnya terdiri Muhammad Taufiq, Ahmad Wirawan Adnan, Achmad Michdan, M. Fadli Nasution, Abdullah Al Katiri, Ramdansyah, Dedi Suhardadi, M. Toni Suhartono, dan Aziz Yanuar.***