Artinya, usulan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh para pemohon akan menggeser posisi jabatan Kapolri menjadi anggota kabinet.
Mahmakah menilai, penggusuran ini tidak sejalan dengan keberadaan Polri sebagai alat negara, yang termaktub dalam UUD 1945.
Mahkamah berpandangan, jabatan Kapolri adalah jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan.
Meski begitu, tidak ditentukan secara periodik dan tak pula secara otomatis berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden.
"Artinya, jabatan Kapolri memiliki batas waktu dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Menurut penilaian Mahkamah, dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.***