KONTEKS.CO.ID - Kontroversi dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru.
Setelah berbulan-bulan bergulir di ruang publik, Polda Metro Jaya akhirnya resmi memanggil tiga nama yakni pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, 13 November 2025 hari ini.
Ketiganya kini masuk dalam klaster kedua dari delapan orang yang ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Baca Juga: Mahfud MD: UGM Harusnya Tak Campuri Konflik Roy Suryo Cs Vs Jokowi Soal Ijazah
Sehari sebelum pemeriksaan, Dokter Tifa mengunggah postingan bertuliskan Undangan Dukungan untuk Pembela Kebenaran.
“Ayo kita semua oposisi merdeka dan rakyat Indonesia pencari kebenaran, kita kawal dan beri dukungan,” kata Dokter Tifa di akun X pada Rabu, 12 November 2025.
Pada postingan itu turut terpampang foto Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa (RRT). Tertulis pula lokasi pemeriksaan Polda Metro Jaya, pukul 09.00 WIB hingga selesai, Kamis, 13 November 2025.
"PROSES KRIMINALISASI RRT DIMULAI BESOK PAGI! Kamis, 13 November 2025. Rakyat Indonesia, Apakah kalian diam saja?” tulisnya lagi.
Dokter Tifa juga kembali meradang dengan menuliskan kalimat menohok; “Menyaksikan Peperangan terbesar antara RAKYAT BIASA melawan MANTAN PENGUASA yang menguasai harta jarahan Rp11.000 triliun?” tutupnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak dilakukan sembarangan.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Joko Widodo,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat pekan lalu.
Menurut Asep, delapan tersangka itu terbagi ke dalam dua kelompok. “Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT,” jelasnya.