KONTEKS.CO.ID - Praktik pengkhianatan terhadap amanah publik terbongkar dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman.
Lahan negara seluas 300 hektare di Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) Tanaman Padi Sukamandi, Subang, tidak digunakan sesuai ketentuan.
Lahan yang seharusnya menjadi dapur riset untuk menghasilkan benih-benih unggul gratis bagi petani, justru ditemukan fakta 299 hektare disewakan secara ilegal kepada pihak luar.
Dampak dari penyelewengan ini sangat fatal bagi masyarakat. Lahan yang didanai negara untuk menjadi pusat teknologi dan contoh bagi petani, ternyata hanya 1 hektare saja yang dikelola.
Sisanya, 99 persen lahan produktif tersebut, justru dijadikan ladang sewa untuk keuntungan pribadi oknum pejabat.
Akibatnya, hak petani dan masyarakat untuk mendapatkan bibit terbaik hasil inovasi negara menjadi terhambat.
Baca Juga: Pangan Lokal Jadi Peran Budaya untuk MPASI Bergizi
Menteri Pertanian Amran Sulaiman, yang menemukan fakta ini di lapangan, tidak menempuh jalur birokrasi yang panjang. Ia menjatuhkan sanksi seketika itu juga.
Direktur balai tersebut beserta pejabat eselon tiganya, yang dinilai paling bertanggung jawab atas penyelewengan ini, dicopot langsung di lokasi sidak.
"Ini tidak benar. Hari ini juga kami copot direkturnya dan eselon tiganya. SK-nya langsung saya serahkan di lapangan," tegas Mentan Amran di hadapan jajaran pegawai BRMP, Rabu, 12 November 2025.
Bagi Mentan, tindakan ini adalah bentuk ketegasan bahwa aset negara tidak boleh disalahgunakan.
Ia menegaskan bahwa seluruh balai riset (BRMP) di Indonesia memiliki satu tugas utama untuk menjadi contoh terdepan dalam penggunaan teknologi terbaik untuk menghasilkan bibit unggul.
Baca Juga: Menteri Maman Dukung Optimalisasi Layanan dan Pelindungan UMKM Papua
"Kami minta seluruh BRMP se-Indonesia menanam bibit dan benih terbaik. Jadilah contoh,” ujar Amran.