nasional

WNI Didakwa Bantu Orang Masuk Singapura secara Ilegal, Terancam Hukuman Cambuk

Selasa, 11 November 2025 | 14:11 WIB
Kapal berbendera Indonesia yang ditangkap di Singapura dan orang-orangnya ditahan karena diduga menyelundupkan orang secara ilegal. (Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Seorang Warga Negara Indonesia atau WNI bernama Febry Iswanto didakwa di pengadilan Singapura pada Selasa 11 November 2025.

Ia diduga membantu tiga orang masuk ke negara itu secara ilegal.

Febry, 23 tahun, merupakan satu dari delapan awak kapal asing yang ditangkap atas kasus tersebut.

Baca Juga: Garuda Indonesia Terima Suntikan Modal Rp23,7 Triliun dari Danantara, Begini Skemanya

Polisi Pantai Singapura (Police Coast Guard) melakukan operasi di Pulau Punggol Aggregate Terminal pada Minggu kemarin.

Dalam operasi itu ditangkap delapan warga asing yang berada di atas kapal tunda berbendera Indonesia.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Febry diduga membantu tiga orang masuk ke Singapura secara ilegal pada 26 Oktober 2025, menurut keterangan Kepolisian Singapura (SPF).

Baca Juga: Ogah Komentar Pro dan Kontra, Surya Paloh Ucapkan Selamat Usai Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Ketiga orang tersebut diketahui bersembunyi di atas tongkang yang ditarik oleh kapal tunda berbendera Indonesia.

Febry dijerat satu dakwaan berdasarkan Immigration Act atau Undang-Undang Keimigrasian Singapura.

Ia saat ini ditahan dan sidang perkaranya akan dilanjutkan pada 18 November 2025.

Baca Juga: Tom Lembong Sindir Budaya 'Nggak Enakan' Khas Orang Indonesia: Bikin Kita Sulit Bicara Blak-blakan

Pihak kepolisian menyatakan kapal tunda dan tongkang tersebut telah disita sebagai barang bukti.

Sementara, penyelidikan terhadap tujuh awak kapal lainnya masih berlangsung.

Halaman:

Tags

Terkini