“Polisi memandang serius aktivitas ilegal seperti ini,” begitu pernyataan SPF.
Baca Juga: Pemerintah Malaysia Diminta Jadikan Durian Buah Nasional, 7 Juli Hari Peringatannya
Apabila terbukti bersalah, Febry terancam hukuman penjara minimal enam bulan hingga dua tahun.
Selain itu masih ada ancaman hukuman cambuk sedikitnya tiga kali.***
Artikel Terkait
Online Scam di Singapura: Kerugian Rp46 Triliun, Pelaku Siap Dicambuk
Delegasi Singapura Temui Menag Nasaruddin Umar, 'Berguru' Kerukunan Beragama di Indonesia
Garuda Indonesia Hadapi Sengketa Bisnis di Singapura dan AS
Kapal Feri Tujuan Singapura dari Batam Tabrakan dengan Kapal Tanker, Seluruh Penumpang Selamat