KONTEKS.CO.ID - Wakil Direktur Garuda Indonesia, Thomas Oentoro, menyampaikan terdapat lima kontingensi dalam catatan laporan keuangan perusahaan per 30 Juni 2025.
Kontingensi sesuai KBBI adalah keadaan yang masih diliputi ketidakpastian dan berada di luar jangkauan.
Seluruh kontingensi itu berkaitan dengan proses hukum di tengah rencana penyertaan modal Rp23,6 triliun dari Danantara.
Baca Juga: Viral Ular Piton 6 Meter Seret Pemuda ke Sungai, Duel Sengit hingga Nyaris Tewas Terlilit
Thomas menjelaskan Garuda Indonesia tengah menghadapi gugatan dari Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
Gugatan tersebut sedang diproses di Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
“Sampai saat ini masih dalam proses di SIAC dan belum ada putusan atas perkara tersebut,” ujar Thomas, akhir pekan kemarin.
Baca Juga: Kabar Terbaru, Apple iPhone 18 Dapat Pembaruan Kamera Selfie
Selain gugatan arbitrase di Singapura, Thomas mengatakan Garuda Indonesia juga menghadapi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) melalui mekanisme Chapter 15 di Amerika Serikat.
Garuda telah menarik proses Chapter 15 tersebut dari rencana PKPU dan telah menyampaikan pemberitahuan penarikan pada 24 Mei 2023 kepada Pengadilan Kepailitan Amerika Serikat, Distrik Selatan New York.
“Sampai saat ini, perkara tersebut masih terbuka di pengadilan,” katanya.
Baca Juga: Arsenal Konsisten di Puncak Klasemen, Bayang-Bayang Gelar Juara Premier League Mulai Menghantui
Selain di Amerika Serikat, Thomas menyebut Garuda Indonesia juga menghadapi permohonan PKPU di Prancis.
Proses pengakuan PKPU itu kini masih berlangsung di Pengadilan Paris.
Artikel Terkait
Dua WNA dalam Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Ini Nama dan Pengalamannya
Garuda Indonesia Gaet Dua Bos Asing Duduki Kursi Direksi, Ini Profil dan Latar Belakangnya!
Beredar Kabar Garuda Indonesia Bakal Jual Pesawat, Ini Kata Petinggi Danantara
Garuda Indonesia Resmi Turunkan Tarif Kelas Ekonomi