nasional

Roy Suryo Cs Siap Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Singgung Silfester Matutina dan Firli Bahuri

Selasa, 11 November 2025 | 04:56 WIB
Roy Suryo akan diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Kamis, 13 november 2025 (Foto: dok. Kemenpora)

“Iya benar, dijadwalkan Kamis, 13 November 2025,” ungkapnya.

Ia menambahkan, baru tiga tersangka yang dipanggil dalam gelombang pertama pemeriksaan.

“Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan Kamis ini. Lima lainnya belum dijadwalkan,” jelasnya.

Dua Klaster Tersangka

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa ada delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden Jokowi. Para tersangka dibagi dalam dua klaster berdasarkan jenis perbuatannya.

Klaster pertama berisi lima orang: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat dengan Pasal 310, 311, 160 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian.

Klaster kedua mencakup Roy Suryo, dr. Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar. Ketiganya dikenai pasal berlapis, termasuk Pasal 310, 311 KUHP, Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1, dan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE.***

Halaman:

Tags

Terkini