nasional

Roy Suryo Cs Siap Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Singgung Silfester Matutina dan Firli Bahuri

Selasa, 11 November 2025 | 04:56 WIB
Roy Suryo akan diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Kamis, 13 november 2025 (Foto: dok. Kemenpora)

KONTEKS.CO.ID - Polda Metro Jaya resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, dr. Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa), dan Rismon Sianipar sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Ketiganya akan diperiksa pada Kamis, 13 November 2025 besok di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Surat panggilan tersebut telah diterima para tersangka. Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, memastikan kliennya siap memenuhi panggilan penyidik.

“Surat panggilan itu sudah kami terima untuk pemeriksaan hari Kamis minggu ini. Roy Suryo dan yang lainnya sudah menerima surat panggilan,” ujar Khozinudin kepada wartawan, Senin, 10 November 2025.

Baca Juga: Polda Metro Periksa Roy Suryo Cs sebagai Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi 13 November 2025

Menurutnya, kehadiran Roy Suryo dan kawan-kawan merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.

“Kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik. Kita mau tunjukkan pada publik bahwa tidak ada rasa takut sedikit pun terkait status hukum ini. Pemanggilan penyidik adalah prosedur hukum biasa,” tegasnya.

Sindiran untuk Kasus "Tak Tersentuh"

Ahmad Khozinudin juga menyindir keras penegakan hukum yang dinilainya tidak konsisten. Ia menyinggung Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina, yang disebut telah berstatus terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla, namun tak kunjung dieksekusi.

“Yang sudah inkracht saja seperti Silfester Matutina sampai hari ini tidak dieksekusi. Begitu juga tersangka lain seperti Firli Bahuri, juga tidak ditahan oleh Polda Metro Jaya,” katanya.

Khozinudin menegaskan, status tersangka bukan berarti harus ditahan.

Baca Juga: Bandingkan Kasusnya dengan Silfester Matutina, Roy Suryo: Orang 6 Tahun Berstatus Terpidana Saja Masih Melenggang Bebas

“Tidak ada kaitannya hadirnya kita dengan penahanan, dan KUHAP tidak mewajibkan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka. Kita hormati prosesnya,” ujarnya.

Pemeriksaan Dimulai dari Tiga Nama

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan jadwal pemeriksaan terhadap tiga nama yang paling disorot publik tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini