nasional

Profil Marsinah yang Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025

Senin, 10 November 2025 | 14:07 WIB
Gelar Pahlawan Nasional untuk Marsinah Diproses dari Nganjuk (foto: x.com/logos_id)

KONTEKS.CO.ID – Pejuang buruh Marsinah resmi dianugerahi gelar Pahlawan Nasional Indonesiatahun 2025. Upacara penganugerahan digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 10 November 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan Nasional.

Pengumuman resmi disampaikan oleh Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK Tahun 2025.

Selain Marsinah, terdapat sembilan tokoh bangsa lainnya yang juga menerima gelar kehormatan tersebut, termasuk Presiden ke-2 RI, Soeharto.

“Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh bangsa melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK Tahun 2025,” demikian bunyi keputusan tersebut, dikutip Senin, 10 November 2025.

Baca Juga: Kemenag Godok Direktorat Vokasi Madrasah Menjawab Kebutuhan Industri

Gelar Pahlawan Nasional diberikan sebagai bentuk penghormatan tertinggi negara atas jasa luar biasa para tokoh dalam perjuangan mewujudkan persatuan, kesatuan, dan kemajuan bangsa Indonesia.

Profil Singkat Marsinah

Marsinah lahir pada 10 April 1969 di Nglundo, Nganjuk, Jawa Timur, dari pasangan Astin dan Sumini. Ia merupakan anak kedua dari tiga bersaudara.

Sejak kecil, kehidupannya tidak mudah, ibunya meninggal ketika ia baru berusia tiga tahun, dan sejak itu ia diasuh oleh nenek serta pamannya.

Menempuh pendidikan di SD Karangasem 1, SMP Negeri 5 Nganjuk, dan SMA Muhammadiyah Nganjuk, Marsinah dikenal sebagai siswi berprestasi yang bercita-cita melanjutkan kuliah hukum. Namun keterbatasan ekonomi membuatnya harus bekerja setelah lulus sekolah.

Tahun 1990, Marsinah bekerja sebagai buruh di PT Catur Putra Surya (CPS), sebuah pabrik arloji di Sidoarjo. Di tempat inilah perjuangan panjangnya untuk keadilan buruh dimulai.

Baca Juga: Sosok Syaikhona Muhammad Kholil: Kiai Karismatik Bangkalan yang Resmi Sandang Gelar Pahlawan Nasional

Perjuangan Buruh dan Aksi Mogok

Awal 1993, pemerintah mengeluarkan imbauan kepada pengusaha di Jawa Timur untuk menaikkan upah pokok karyawan sebesar 20 persen.

Namun, PT CPS tidak segera melaksanakan kebijakan tersebut, sehingga para pekerja menuntut hak mereka.

Halaman:

Tags

Terkini